KPK PERMAINKAN HUKUM?


Setelah menyaksikan acara Indonesia Lawyers Club (ILC) di Tv One tadi malam, yang bertemakan “Eksepsi Luthfi: KPK Bermain Opini”, ironis rasanya melihat penegakan hukum di Indonesia ini. Sebab KPK hari ini salah satu lembaga yang dipercaya rakyat telah bermain opini, bukan hanya bermain opini tetapi bermain hukum dan mencederai hak asasi LHI. KPK hari ini sering disebut sebagai lembaga Super Body karena wewenang KPK melebihi wewenang Institusi POLRI dan Jaksa Agung yang telah lama ada dalam penegakan hukum. Kita ketahui bersama bahwa wewenang POLRI hanya sebatas Penyelidikan dan Penyidikan, sedangkan Jaksa Agung melakukan Penuntutan Umum dan yang memutuskannya adalah pengadilan. Melihat realita hari ini KPK telah menjadi Bos bagi Institusi POLRI dan Jaksa Agung.
Salah satunya Eksepsi Luthfi terkait kasus suap impor daging sapi yang beredar di Publik disampaikan oleh Johan Budi sebagai Jubir KPK dalam hal operasi tangkap tangan. Johan Budi berkata bahwa KPK melakukan penangkapan terhadap LHI pada waktu melakukan suap-menyuap dengan PT Indoguna, padahal yang menerima suap tersebut adalah Ahmad Fathanah. Ahmad Fathanah ditangkap di Hotel Le Meridien bersama seorang wanita setelah sehari menerima uang suap dari Juard Effendi dari PT Indoguna, dan ini juga bukan tangkap tangan. Pun Ahmad Fathanah ketika dalam persidangannya sudah mengaku bahwa Uang yang ia terima sebanyak 1 miliar tersebut tidak jadi diberikan kepada LHI dan ia mengaku juga bukan kader PKS. Kemudian LHI ditangkap KPK bukan pada waktu operasi suap-menyuap, LHI ditangkap setelah 2 hari suap-menyuap yang dilakukan antara Juard Effendi dari PT Indoguna dan Ahmad Fathanah di Kantor DPP PKS ketika memimpin rapat. (Pengacara LHI, Wawan dan Sholeh Amin di ILC).
Profesor Muzakir juga hadir dalam acara ILC tersebut, ia mengatakan ada kesalahan prosedur yang dilakukan oleh KPK dalam hal penetapan LHI sebagai tersangka. “Pertama, KPK seharusnya melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap LHI, dan mencari bukti-bukti yang jelas terkait kasus suap impor daging tersebut. Kedua, Setelah bukti-bukti tersebut ada dan lengkap barulah kemudian LHI bisa ditetapkan sebagai tersangka. Hukum kita yang benar kan seperti itu. Bukan malah sebaliknya LHI dijadikan tersangka dulu, padahal belum ada proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh KPK sebelumnya yang sudah diatur dalam undang-undang”. Kemudian ia menambahkan bahwa KPK juga harus aktif untuk melakukan kegiatan pencegahan karena pada dasarnya tugas KPK melakukan pencegahan.
Terkait dengan pencegahan, KPK seharusnya lebih fokus dalam melakukan pencegahan agar generasi bangsa ini terhindar dari praktek-praktek korupsi, kemudian aktif dan massif melakukan sosialisasi kepada masyarakat supaya masyarakat tahu dampak dari korupsi tersbut, selanjutnya aktif melakukan supervisi terhadap Institusi POLRI dan Jaksa Agung yang telah ada. Sebab harapannya Tugas Pokok dan Fungsi KPK dibentuk menurut UU No.30 Tahun 2002 ada 4:
1.      Menyusun jaringan kerja yang kuat dan memperlakukan POLRI dan Jaksa Agung sebagai “Couter partner”.
2.      Tidak memonopoli tugas dan wewenang penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.
3.      Sebagai pemicu dan pemberdayaan institusi yang telah ada.
4.      Berfungsi melakukan supervisi dan memantau institusi yang telah ada.
Ridwan Saidi seorang Budayawan juga hadir dan berkata, “Pengadilan LHI bisa menjadi Pengadilan Palsu seperti yang dialami oleh Peter pada tahun 1722 dia diadili untuk tuduhan pemberotakan padahal gubernurnya menyita hartanya. Kenapa bisa menjadi pengadilan palsu, karena uang yang 1 Miliar tersebut pengakuan Ahmad Fathanah tidak sampai kepada LHI. Kedua, terkait penyitaan harta benda senilai 15 Miliar. LHI kan seorang pengusaha, dan uang yang dituduhkan 15 Miliar tersebut belum jelas darimana datangnya. Dan ini bisa menjadi pengadilan palsu”.
Sejatinya, KPK hari ini melaksanakan pemberantasan korupsi dengan baik selama 10 tahun ini agar pemberantasan Indeks Prestasi Korupsi menjadi Meningkat. Namun kenyataanya KPK bermain Hukum dengan mencederai Hak Asasi Manusia yaitu LHI dengan melakukan peradilan opini agar karakter dan reputasinya menjadi hancur, jika seperti ini tentulah bangsa ini akan menjadi hancur sebab penegak hukumnya tidak ada lagi yang jujur dan dipercaya.

M.H.H

Komentar