Setelah menyaksikan acara Indonesia Lawyers Club (ILC) di Tv
One tadi malam, yang bertemakan “Eksepsi Luthfi: KPK Bermain Opini”, ironis
rasanya melihat penegakan hukum di Indonesia ini. Sebab KPK hari ini salah satu
lembaga yang dipercaya rakyat telah bermain opini, bukan hanya bermain opini
tetapi bermain hukum dan mencederai hak asasi LHI. KPK hari ini sering disebut
sebagai lembaga Super Body karena wewenang KPK melebihi wewenang Institusi
POLRI dan Jaksa Agung yang telah lama ada dalam penegakan hukum. Kita ketahui bersama
bahwa wewenang POLRI hanya sebatas Penyelidikan dan Penyidikan, sedangkan Jaksa
Agung melakukan Penuntutan Umum dan yang memutuskannya adalah pengadilan. Melihat
realita hari ini KPK telah menjadi Bos bagi Institusi POLRI dan Jaksa Agung.
Salah satunya Eksepsi Luthfi terkait kasus suap
impor daging sapi yang beredar di Publik disampaikan oleh Johan Budi sebagai Jubir
KPK dalam hal operasi tangkap tangan. Johan Budi berkata bahwa KPK melakukan
penangkapan terhadap LHI pada waktu melakukan suap-menyuap dengan PT Indoguna,
padahal yang menerima suap tersebut adalah Ahmad Fathanah. Ahmad Fathanah
ditangkap di Hotel Le Meridien bersama seorang wanita setelah sehari menerima
uang suap dari Juard Effendi dari PT Indoguna, dan ini juga bukan tangkap tangan.
Pun Ahmad Fathanah ketika dalam persidangannya sudah mengaku bahwa Uang yang ia
terima sebanyak 1 miliar tersebut tidak jadi diberikan kepada LHI dan ia
mengaku juga bukan kader PKS. Kemudian LHI ditangkap KPK bukan pada waktu
operasi suap-menyuap, LHI ditangkap setelah 2 hari suap-menyuap yang dilakukan antara
Juard Effendi dari PT Indoguna dan Ahmad Fathanah di Kantor DPP PKS ketika
memimpin rapat. (Pengacara LHI, Wawan dan Sholeh Amin di ILC).
Profesor Muzakir juga
hadir dalam acara ILC tersebut, ia mengatakan ada kesalahan prosedur yang
dilakukan oleh KPK dalam hal penetapan LHI sebagai tersangka. “Pertama, KPK seharusnya
melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap LHI, dan mencari bukti-bukti
yang jelas terkait kasus suap impor daging tersebut. Kedua, Setelah bukti-bukti
tersebut ada dan lengkap barulah kemudian LHI bisa ditetapkan sebagai
tersangka. Hukum kita yang benar kan seperti itu. Bukan malah sebaliknya LHI
dijadikan tersangka dulu, padahal belum ada proses penyelidikan dan penyidikan
yang dilakukan oleh KPK sebelumnya yang sudah diatur dalam undang-undang”. Kemudian
ia menambahkan bahwa KPK juga harus aktif untuk melakukan kegiatan pencegahan
karena pada dasarnya tugas KPK melakukan pencegahan.
Terkait dengan
pencegahan, KPK seharusnya lebih fokus dalam melakukan pencegahan agar generasi
bangsa ini terhindar dari praktek-praktek korupsi, kemudian aktif dan massif
melakukan sosialisasi kepada masyarakat supaya masyarakat tahu dampak dari
korupsi tersbut, selanjutnya aktif melakukan supervisi terhadap Institusi POLRI
dan Jaksa Agung yang telah ada. Sebab harapannya Tugas Pokok dan Fungsi KPK
dibentuk menurut UU No.30 Tahun 2002 ada 4:
1.
Menyusun jaringan kerja yang kuat dan memperlakukan POLRI dan
Jaksa Agung sebagai “Couter partner”.
2.
Tidak memonopoli tugas dan wewenang penyelidikan, penyidikan
dan penuntutan.
3.
Sebagai pemicu dan pemberdayaan institusi yang telah ada.
4.
Berfungsi melakukan supervisi dan memantau institusi yang
telah ada.
Ridwan Saidi seorang Budayawan juga hadir dan
berkata, “Pengadilan LHI bisa menjadi Pengadilan Palsu seperti yang dialami
oleh Peter pada tahun 1722 dia diadili untuk tuduhan pemberotakan padahal
gubernurnya menyita hartanya. Kenapa bisa menjadi pengadilan palsu, karena uang
yang 1 Miliar tersebut pengakuan Ahmad Fathanah tidak sampai kepada LHI. Kedua,
terkait penyitaan harta benda senilai 15 Miliar. LHI kan seorang pengusaha, dan
uang yang dituduhkan 15 Miliar tersebut belum jelas darimana datangnya. Dan ini
bisa menjadi pengadilan palsu”.
Sejatinya, KPK hari ini melaksanakan pemberantasan
korupsi dengan baik selama 10 tahun ini agar pemberantasan Indeks Prestasi
Korupsi menjadi Meningkat. Namun kenyataanya KPK bermain Hukum dengan mencederai
Hak Asasi Manusia yaitu LHI dengan melakukan peradilan opini agar karakter dan
reputasinya menjadi hancur, jika seperti ini tentulah bangsa ini akan menjadi
hancur sebab penegak hukumnya tidak ada lagi yang jujur dan dipercaya.
M.H.H

Komentar
Posting Komentar