Setiap bangsa yang besar dan maju artinya bangsa
yang berdaulat dalam politik, berdikari dalam ekonomi dan berkarakter dalam
budaya seperti ide Trisakti Soekarno pasti memiliki penegakan hukum yang
disiplin. Disiplin artinya, setiap proses hukum yang dilaksanakan oleh
penegak/aparat ditaati oleh rakyat maupun pemimpinnya, tidak ada perbedaan
antara yang istimewa, yang paling mulia dan yang paling rendah atau masyarakat
biasa, akan tetapi semua sama dimata hukum. Hukum yang baik tidak bisa
tawar-menawar, jual-beli antara penegak hukum dengan penguasa atau pengusaha
yang sedang diproses oleh hukum, sebab perbuatan seperti itu akan mencederai
sistem peradilan dinegeri ini. Sedangkan rakyat kecil yang tidak mempunyai uang
dan jabatan tidak bisa berbuat untuk diri dan keluarganya.
Penegak Hukum di negeri kita sekarang bak cowok matre dan cewek matre, maksudnya cowok matre lebih mengedepankan harta/benda ceweknya agar ia mau mencintainya, begitu juga dengan cewek matre lebih mengedepankan harta/benda cowoknya agar ia mencintainya. Aparat penegak hukum kita juga seperti itu, mulai dari Kepolisian, Hakim Peradilan dan Kejaksaan lebih mengedepankan harta/benda yang mereka inginkan dari para tersangka dan terdakwa tatkala telah memenuhi setoran yang diinginkan. KUHP atau KUHAP bagi mereka saat ini tidak lagi berlaku sesuai apa yang telah ditentukan undang-undang, KUHP atau KUHAP bagi mereka seperti kata orang medan kepanjangannya Kasih Uang HAbis Perkara (KUHAP).
Hukum pengertiannya dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Sedangkan Materialis adalah orang yang mementingkan kebendaan (harta, uang dsb). Adapun Hukum Materialis adalah peraturan yang dibuat oleh penguasa dan bisa dibeli dengan harta dan uang. Seperti inilah kondisi peradilan di Republik ini, hukum tidak berharga bagi orang kaya atau penguasa. Hukum yang telah dibuat hanya berlaku bagi orang miskin, mereka yang tidak mempunyai uang dan jabatan, sungguh celakalah negeri ini apabila kondisi penegakan hukumnya seperti ini. Penulis mempunyai keyakinan bahwa Indonesia tidak akan bisa lepas dari praktek kejahatan-kejahatan para penguasa atau pengusaha, ia akan merajalela sebab tidak ada hukuman yang berlaku baginya. Banyak contoh penegakan hukum yang tidak adil dinegeri ini, seperti halnya Rasyid Rajasa Bin Hatta Rajasa Menteri Ekonomi. Ia telah melanggar anak dan orang-orang yang disekitar, dan menyebabkan ada nyawa yang menghilang. Namun ia bebas dan tidak ada tuntutan hukuman. Lain halnya dengan Aktris Saiful Jamil, ia bukan melanggar akan tetapi sama-sama mengalami kecelakaan dengan almarhum istrinya, namun ia diproses oleh hukum. Belum lagi kasus nenek yang mencuri buah kakao karena kelaparan, lantas ia langsung diproses oleh hukum. Juga seperti seorang anak remaja yang mencuri sendal polisi, ia langsung diinterogasi oleh aparat dan diproses hukum. Tetapi bagaimana dengan kasus Angelina Sondakh, yang merugikan miliaran rupiah, Anas Urbaningrum dan Andi Alfian Mallarangeng dengan kasus Sport Centre yaitu di Hambalang. Dan masih banyak lagi, seperti Boediono dan Sri Mulyani dengan kasus Century. Padahal kasus mereka ini bukan hanya merugikan uang negara, namun mematikan rakyat kecil yang telah bekerja keras setiap hari dengan membanting tulang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan keluarganya.
Penulis: Mangaraja Halongonan Hrp, S.Pd.I



Komentar
Posting Komentar